PT GAJAH TILUWI ARTHA
Jl. Cendrawasih No. 16, Semarang | Telp: (024) 12345678 | Email: gadaigajah@gmail.com
Website: www. gadai.digital
___________________________________________________________________________________
Pada 24/1/2026, di Kantor PT Gajah Tiluwi Artha, Jl. Cendrawasih No. 16, Semarang, disepakati perjanjian gadai barang antara:
PIHAK PERTAMA (PENGGADAI)
Nama Perusahaan: PT Mitra Gadai Sejahtera
Alamat: Jl. Cendrawasih No. 16,
Semarang, Jawa Tengah
No. NPWP: 01.234.567.8-999.000
No. Telepon: (024) 12345678
Nama: ____________________________
Alamat: ____________________________
No. KTP: ____________________________
No. Telepon: ____________________________
Barang yang digadaikan oleh Pihak Kedua:
- Jenis Barang: _________________________
- Merek/Tipe: _________________________
- Nomor Seri: _________________________
- Kondisi Barang: _________________________
- Nilai Taksiran: Rp _____________
Terbilang: ______________________________
Berdasarkan nilai barang, Pihak Pertama memberi pinjaman sebesar:
- Nilai Taksiran : Rp _____________
- Biaya Administrasi : Rp 50.000
- Bunga (10%) : Rp _____________
- Total Diterima : Rp _____________
Masa gadai: 1 bulan sejak perjanjian ditandatangani.
Pihak Kedua dapat memperpanjang maksimal 6 bulan, dengan bayar bunga 10% per bulan sebelum jatuh tempo.
Jika lewat 1 bulan dari jatuh tempo tanpa pelunasan, Pihak Pertama boleh menjual barang.
1. Pihak Kedua menjamin barang miliknya sah dan legal.
2. Pihak Pertama wajib menjaga barang selama perjanjian.
3. Bila barang hilang karena kelalaian Pihak Pertama, maka Pihak Pertama bertanggung jawab.
4. Setelah 1 bulan dari jatuh tempo tanpa pelunasan, barang tak bisa dituntut kembali.
Sengketa diselesaikan musyawarah, atau secara hukum jika perlu.
Surat ini dibuat rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum sama.
Ditandatangani oleh kedua pihak tanpa paksaan manapun.
PIHAK PERTAMA (PENGGADAI) PT. Mitra Gadai Sejahtera Tanggal: ___/___/2025 |
PIHAK KEDUA (PENERIMA GADAI) (_________________________) Nama: ___________________ |